PatraIndonesia.com | Jakarta
Dak-Dik, Duk, Der, begitulah suara alat Godam dan palu Tenaga Teknis Bongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat saat membongkar pembangunan tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diwilayah jalan Abdul Rahman Saleh I No: 12A, Senen, Jakarta Pusat.
Pasalnya, pada hari ini, Rabu (2/6/2021), pembangunan bermasalah di wilayah Jakarta Pusat mulai dibongkar-bongkarin petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat.
Salah satunya, pembangunan ini dibongkar Satpol PP lantaran tidak sesuai IMB berdasarkan usulan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP, Aji Kumala membenarkan, pihaknya hari ini membongkar bangunan tidak sesuai IMB di Jalan Abdul Rahman Saleh I No: 12 A Senen, berdasarkan usulan Rekomtek dari Sudin CKTRP Jakarta Pusat. Dengan nomor surat Rekomtek: 790/-1.758.1 tanggal 16 April 2021.
“Pemilik Bangunan dari Yayasan Dana Kami untuk Pelayanan Umum dan Sosial tersebut, membangunnya di Garis Sempadan Bangunan (GSB) hingga menjorok ke trotoar,” ungkap Aji Kumala saat dihubungi, Rabu (02/6/2021).
Menurut Aji, pembongkaran bangunan tidak sesuai IMB dilakukan sesuai sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor: 128 Tahun 2012, tentang sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Pembongkaran menggunakan alat manual berupa Godam, Palu Gerinda dan Gergaji Otomatis alat Tenaga Teknis Bongkar. Ada 60 personil dikerahkan antara lain Satpol PP, CKTRP dan TNI/Polri, yang dimonitor langsung staf Bagian Hukum dan staf Irbanko Jakarta Pusat,” paparnya. (Is)