oleh

Frontal Jatim Merapatkan Barisan, Berjuang Bersama-Sama atau Jadi Pecundang

PATRAINDONESIA.COM (Surabaya) – Mendekati momentum aksi demo yang akan dilakukan pada tanggal 24 Maret 2022, seluruh elemen tim Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur merapatkan barisan.

Koordinasi tentang agenda kegiatan aksi serta konsolidasi aksi semakin dimantapkan agar pada saat aksi demo yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah dibahas dalam rapat seluruh tim Frontal.

Surat mengenai kegiatan aksi dan tuntutan juga sudah dilayangkan oleh Frontal kepada semua jajaran dan pihak-pihak yang terkait.

Frontal sudah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Timur, Polda Jatim, Kominfo Kemenhub, Kemenkumham Jatim, Menko Perekonomian, Dinas Perhubungan Jatim, Polrestabes Surabaya, Badan Pengelola Transportasi Darat Jatim serta beberapa instansi terkait dan semua aplikator yang beroperasi di Jawa Timur.

Tito, Ketua Presidium Frontal Jatim mengatakan bahwa jika mau berjuang bersama untuk memperjuangkan nasib kita sebagai driver ojol di sini tempatnya. Lepaskan baju yang mengikat. Berjuang bersama-sama atau jadi pecundang menikmati hasil.

“Frontal Jatim ini wadah perjuangan semua anggota ojek online, baik dari R2 maupun dari R4. Kami memperjuangkan hak dan kepentingan driver online yang selama ini terus tertekan karena kesewenangan aplikator. Katanya mitra tapi setiap ada perubahan kami tidak diajak bicara. Salah satunya mengenai tarif,” tegas Tito saat ditemui Patraindonesia.com

Dalam kegiatan aksi demo pada tanggal 24 Maret 2022, Frontal Jatim mengusung 4 agenda utama;

1. Hadirkan Menteri Perhubungan/ Dirjen Perhubungan Darat di Surabaya saat aksi untuk implementasi PM 12 dan KP.348.

2. Hadirkan Aplikator pusat pemegang keputusan untuk dapat merubah tarif yakni tarif nett/bersih yang diterima driver/mitra.

3. Evaluasi biaya tambahan yang diberlakukan oleh aplikasi.

4. Mendorong pemerintah untuk menindak aplikasi baru yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam aksi demo Frontal Jatim jilid 4 mengharapkan kepada pemerintah sebagai regulator melalui kementerian yang ditunjuk hadir memberikan jawaban terkait dengan implementasi PM 12 dan KP.348 yang belum memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada driver ojek online bekerja.

Tito menyampaikan tindak tegas aplikator yang tidak mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Aplikator bisa besar karena driver sebagai mitra ikut berjuang di dalamnya. Jadi libatkan dalam setiap kebijakan.

“Frontal jika dikehendaki siap hadir menjadi jembatan dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan antara driver dan aplikator. Sehingga tidak terjadi ketimpangan seperti yang terjadi saat ini. Salah satu contohnya penentuan tarif yang sepihak,” ujar Tito

Dalam kesempatan lain, YS Widada Dewan Penasehat Patra Indonesia mengatakan bahwa regulasi yang tidak dijalankan oleh aplikator sangat merugikan driver. Aplikator menjalankan usaha mengikuti kemauannya sendiri. Dan mengabaikan regulasi. Termasuk mengabaikan mitra-mitra usaha.

“Ingat, bahwa menjalankan usaha di Indonesia dikenal dengan sebutan tri-partit, yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah.
Tri-partit yang mencerminkan kemitraan dalam hubungan industrial ini harus dihormati, serta harus dilaksanakan,” ungkap YS Widada

Soal hubungan driver-aplikator sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 12/2019. “Meski peraturan itu masih banyak kekurangan dari sisi mitra-driver, tetapi itupun tidak ditaati oleh aplikator, ” lanjutnya.

Di lain sisi pemerintah Daerah tidak memiliki ruang ikut mengatur regulasi terhadap ojek online. Pemerintah Daerah hanya dapat mengatur ojek online dengan dasar untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Bukan dalam konteks transportasi.
(Teguh/Red/PI)

Loading