oleh

Enam Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Sidoarjo Berhasil Dibekuk

PATRAINDONESIA.COM (Sidoarjo)- Polresta Sidoarjo telah menangkap enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan RV (16) seorang pelajar warga Balongbendo dan mengakibatkan YMT (16) asal Gresik luka berat di kepalanya.

Ia dikeroyok usai melihat balap liar di jalan Bypass Balongbendo, Sidoarjo pada 25 September lalu.

Para pelaku pengeroyokan tersebut tergabung dalam geng motor Pasukan Tarung Jalanan (Pastajal).

Pengeroyokan terhadap kedua korban bermotif balas dendam. Karena korban pernah mengeroyok anggota geng motor yang tergabung dalam Pasukan Tarung Jalanan (Pastajal).

Tersangka diamankan di beberapa tempat berbeda setelah polisi mendapat petunjuk dari rekaman CCTV dan saksi-saksi di lapangan.

Identitas keenam pelaku dari geng motor yang tergabung dalam Pasukan Tarung Jalanan (Pastajal) yaitu MAM (16 tahun) asal Krian, Sidoarjo, MA (16 tahun) asal Jatirejo, Mojokerto, AIF (20 tahun) asal Kebomas, Gresik, MYE (20 tahun) asal Jenggawah Jember, DBN (19 tahun) asal Kluyuh, Nganjuk, dan MHF (20 tahun) asal Bangsal, Mojokerto.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan korban RV dikeroyok oleh tersangka MAM, MA, MYE dan AIF.

Para pelaku, mengeroyok korban usai balap liar. Korban dikejar dan dikeroyok beramai-ramai hingga membuat korban meninggal setelah menjalani perawatan di RS Anwar Medika,” ujar Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro dalam gelar perkara di Polresta Sidoarjo. (09/10/2021).

“Motif geng Pastajal melakukan pengeroyokan dikarenakan pelaku menaruh dendam pada korban. Hal tersebut dikarenakan sebelumnya pelaku dan temannya sempat dikeroyok oleh korban,” kata Kombespol Kusumo kembali

“MA inisiator yang mengumpulkan teman-temannya untuk melakukan serangan balasan dengan sasaran kelompok pemuda di kawasan Bypass Balongbendo-Krian,” ujarnya kembali

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan karena dari anggota Pastajal lainnya ikut terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.

Dari keterangan pelaku , ada 20 anggota geng Pastajal yang berangkat mencari korban RV dan YMT dengan membawa senjata tajam, tongkat besi, dan balok kayu.

Para tersangka yang menghabisi nyawa RV ini dikenai Undang-undang perlindungan anak karena korban RV meninggal dunia di bawah umur dan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Teguh/Red/PI)

Loading