PATRAINDONESIA.COM (Cikarang) – Dua pelaku penganiaya pegawai SPBU di Cikarang Selatan, ditagkap polisi.
Video penganiayaan sempat viral di sosial media beberapa hari terakhir. Para pelaku berhasil ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan.
Kompol Satirin Kapolsek Cikarang Selatan mengungkapkan, peristiwa penganiayaan terhadap AR (21) pegawai SPBU di Jalan Jababeka Raya, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, terjadi pada Kamis (28/4/2022) dini hari.
Satirin menuturkan kedua pelaku GRP (22) dan MF (22) datang ke SPBU untuk mengisi BBM, mengantre di line tiga dispenser pertalite. Saat korban tengah melayani antrean pemotor yang mengisi BBM di line sebelahnya ia dipukul.
“Korban sedang melayani antrean konsumen di dispenser pertamax line dua. Merasa tidak dilayani salah satu pelaku GRP menghampiri korban, karena tak terima atas jawaban korban pelaku memukul ke bagian wajah korban,” jelas Satirin saat konferensi pers, Sabtu (30/4/2022).
Kemudian MF pelaku lainnya, turun dari motor dan langsung menghampiri korban serta memukul korban ke arah wajah dan paha sebanyak 1 kali yang menyebabkan korban tersungkur. Kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan korban,” ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan paha. Kemudian, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Cikarang Selatan.
Satirin mengatakan, setelah peristiwa itu terjadi, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Cikarang Selatan.
“Kedua pelaku dijerat pasal 170 Ayat 1 KUHP Pidana tentang penganiayaan Subsider Pasal 351 Ayat 1, dan 4 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, viral video penganiayaan terhadap petugas SPBU di Kawasan Jababeka Raya Kav A Pasirsari, Cikarang Selatan, Bekasi. Selang tak berapa lama, pelaku lainnya yang mengemudikan sepeda motor jenis matik ikut menghampiri korban, dengan memukul dan menendang korban hingga tersungkur. (Asen/Red/PI)