Patra Indonesia.com | Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan kapal perikanan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah. Keberhasilan pengungkapan kasus ini sendiri, merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dengan Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan operasi gabungan.
“Ini sinergi yang baik, sesuai arahan Pak Menteri, antar aparat penegak hukum harus saling bekerja sama. Kami memberikan dukungan terkait langkah BNN dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk yang diedarkan melalui kegiatan perikanan,” terang Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar, Selasa (10/8/2021).
Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa penangkapan KM. Putra Bahari IV tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 05 dan BNN Gorontalo pada Rabu (4/8/2021) lalu. Penangkapan tersebut dilakukan, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Tim Gabungan bahwa kapal tersebut terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Toli-Toli dan sekitarnya.
“Saat ini kapal telah kami ad hoc ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Kwandang, Gorontalo,” ungkap Antam.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, bahwa operasi gabungan antara Ditjen PSDKP KKP dan BNN tersebut dipersiapkan sejak minggu lalu mengingat ada dugaan, bahwa kapal perikanan dimanfaatkan sebagai sarana penyuplai narkoba ke wilayah Toli-Toli dan sekitarnya. Pung menyambut baik dan memberikan dukungan dengan memerintahkan armada kapal pengawas untuk bergerak.
“Kami laksanakan rapat gabungan dan kami segera perintahkan tim kami untuk bergabung dengan tim BNN untuk menangkap kapal tersebut,” jelas Pung.
Ipunk juga menjelaskan, bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BNN, sebanyak 18 awak kapal perikanan tersebut mengaku menggunakan narkoba. Namun demikian, hanya dua orang awak kapal diamankan oleh BNN Gorontalo, mengingat hasil tes tes urin keduanya dinyatakan positif. Ipunk pun memastikan, bahwa pihaknya mendukung langkah BNN untuk memberantas narkoba di sektor kelautan dan perikanan.
Adapun terkait dengan pelanggaran perikanan yang dilakukan oleh kapal tersebut, KKP telah meminta pemilik kapal agar segera melengkapi dokumen yang telah habis masa berlakunya.
“Kapal tersebut diketahui izinnya sudah habis masa berlakunya pada tahun 2019, kami minta untuk segera urus izinnya,” pungkas Ipunk. (red/PI)