oleh

Diduga PT EG Serobot Lahan Warga, Sang Pemilik Tanah Pertahankan Hak

-Tak Berkategori-18 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (BARITO SELATAN) – Diduga PT EG yang bergerak di bidang pertambangan batubara melakukan perbuatan penyerobotan penggusuran lahan warga secara sepihak, demi kepentingan pelebaran jalan, membuat sang pemilik tanah bersama Ormas Peduli Kemanusiaan Harapan Takam Katuluh (HTK) ambil sikap mempertahankan hak pemasangan patok tata batas kepemilikan tanah.

Pasalnya, tidak hanya penggusuran tanah saja yang dilakukan PT EG, tetapi ada sebuah bangunan rangkap dua yang nantinya dijadikan sebagai Pos Pantau Ormas HTK, juga turut raib tergusur.

Kejadian itu terjadi di Desa Tamparak Layung, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Selaku kuasa atas nama pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) Elvina Natalya mengatakan, pemasangan patok tata batas yang dilakukan oleh pihaknya bersama Ormas PKHTK itu, lantaran keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan setempat yang secara sepihak dan semena – mena melakukan penggusuran tanah milik mereka.

Dengan adanya permasalahan tersebut, pihak perusahaan langsung menanggapinya dengan mediasi di lapangan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) antara pihaknya selaku pemilik tanah dan Ormas PKHTK selaku pengguna bangunan.

Dalam mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Tamparak Layung pada Tanggal 27 September 2022 lalu, telah disepakati kesepakatan/keputusan bersama dengan pihak pimpinan PT EG.

Diantaranya adalah, pihak PT EG akan membayar langsung atau ganti rugi kepada pemilik tanah atas penggusuran bangunan guna kepentingan pihak PT EG untuk melakukan pelebaran jalan. Hal itu disampaikan Elvina Natalya, ketika dibincangi media ini, Selasa, (14/11/2022) di Tamparak Layung.

“Namun, berdasarkan hasil kesepakatan mediasi pada Tanggal 27 September itu, pihak Tim hubungan masyarakat (Humas) PT EG tidak mengindahkan instruksi pimpinan mereka guna melakukan pengukuran tata batas tanah itu,” ucapnya.

Tidak sampai disitu saja, lanjut dia, akibat ulah pihak Humas PT EG tersebut, pihak perangkat Desa Tamparak Layung pun tidak bisa turun ke TKP guna melakukan pengukuran tanah yang telah disepakati pada mediasi di Kantor Desa Tamparak Layung.

“Untuk melakukan pengukuran tanah yang telah tergusur yang disepakati dalam rapat. Padahal selaku pimpinan langsung perusahaan telah merekomendasi hal itu,” kata dia.

Di tempat yang sama, Kuasa Kepengurusan SKT Elvina Natalya, atas nama Hady Haryadi menambahkan, PT EG yang bergerak di bidang pertambangan batubara itu, yang menjadi persoalan mereka melakukan pelebaran jalan yang mengenai lahan/tanah milik mereka.

Dijelaskan dia, luas keseluruhan SKT  35.090 meter kuadrat. Kemudian di atas tanah mereka yang digarap oleh pelebaran jalan PT EG mengenai bangunan pos pantau Ormas LSM Harapan Takam Katuluh (HTK) dengan motto peduli kemanusiaan.

“Di atas tanah mereka ada bangunan Pos Pantau Ormas HTK. Dengan Lebar 3 (tiga) meter, panjang 4 (empat) meter dengan bangunan rangkap dua. Sedangkan kerusakan lahan mereka akibat pelebaran jalan, Lebar 25 meter, panjang 207 meter. Ada apa ini mereka tidak mau menghadiri  melakukan pengukuran tanah berdasarkan kesepakatan bersama di Kantor Desa Tamparak Layung,” beber kata pertanyaan Hady Haryadi yang merupakan suami dari Elvina Natalya itu.

Selain itu lanjut dia, di atas tanah kami tersebut ada juga sebuah bangunan bentuk rumah yang tidak ikut tergusur.

“Tetapi akses menuju rumah tersebut menjadi terganggu akibat penggusuran  pelebaran jalan tersebut,” tambahnya lagi.

Sementara, Ketua Ormas HTK atas nama Piodo mengatakan, terkait perihal tersebut di atas, pihaknya sudah melayangkan surat kepada management perusahaan pertambangan batubara PT EG melalui Humas Umumnya, dengan tembusan Babinkamtibmas Kecamatan Dusun Utara, Damang Pemangku Adat Dusun Utara, tetapi tidak mendapat tanggapan.

“Sehingga pada 10 Oktober 2022 lalu, pihaknya melakukan aksi damai turun kelapangan. Dengan harapan agar dapat bertemu dengan pihak manejemen perusahan PT EG agar bisa mengambil keputusan,” jelasnya.

Akan tetapi upaya itu gagal, dan pihaknya melanjutkan dengan menyurati pihak Pemerintah Kabupaten Barsel, dengan nomor surat 004/Ormas-HTK/X/2022. Dengan perihal laporan keberatan. Dan, lanjut dia, surat tersebut dengan tembusan ke DPRD Kabupaten Barsel.

“Namun upaya itu juga tidak menunjukkan hasil. Lantaran surat yang kami layangkan tersebut tidak mendapatkan tanggapan hingga saat ini,” demikian pungkasnya. (Amar/Red/PI).

Orang-orang banyak melihat vidio ini

Loading