oleh

Diduga Belum Miliki Izin, Proyek Pabrik Berdiri Kokoh di Batuceper Luput dari Pengawas Penegak Perda

PATRAINDONESIA.COM (Kota Tangerang ) – Diduga belum miliki Izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG), Pabrik Karton yang di kerjakan PT. Bentara Bangun Perkasa luput dari pengawasan. Jumat (16/12)

Mega Proyek di Jalan Garuda No.9 RT.06/04 Kelurahan Batuceper Kecamatan Batuceper Kota Tangerang itu, dikerjakan oleh Kontraktor PT. Bentara Bangun Perkasa, menurut informasi rencananya akan dijadikan Pabrik Karton.

Pasalnya, dengan luas tanah 10.000 Meter persegi, 7000M persegi bangunan tersebut berdiri tegak tanpa terdapat papan izin PBG yang terpasang sebagai bukti bahwa pemilik sudah miliki Izin PBG.

, karena bagian dari hasil Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang.

Salah satu warga setempat, yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan, “Bangunan tersebut mau dibangun pabrik karton menurut informasi, di wilayah RT 06 RW 04, Kelurahan Batuceper,” jelasnya.

Sementara saat diwawancarai oleh awak media, Pelaksana Proyek dan Logistik, Sangga mengatakan, “Perizinan bangunan sedang diurus, lagi proses semua lengkap sesuai aturan,” katanya.

“Perizinannya sedang diurus oleh pihak owner, saya cuma menjalankan pekerjaan saja. Kalau tidak percaya tanya aja sama, owner, pemilik atau pemerintah setempat,” ungkap Sangga. Rabu lalu (14/12).

Di tempat yang sama, Amat, petugas keamanan proyek, menuturkan, bahwa bangunan ini, sudah dalam proses dan diurus izinnya. “Kita sudah jalankan mekanisme nya, dengan mengumpulkan Lingkungan, RT, RW, Kelurahan, Organisasi Masyarakatnya, LSM bahkan Wartawan serta aparat Trantib,” tuturnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kelurahan Batuceper, Eddy meminta untuk croscek ke Dinas saja terkait Izin PBG nya. “Lantaran sekarangkan sudah OSS (Online),” ucap Lurah saat dikonfirmasi via WhatsApp (15/12) kemarin.

Kendati demikian dirinya belum mengetahui terkait tembusan izin lingkungan itu sendiri. “Saya cek dulunya di arsip Kelurahan atau Abang silakan minta informasi ke Kasi Ekbang daya, soalnya saya ada rapat penting di Pendopo Gubernur Banten,” pungkasnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Artinya diusahakan sebelum mendirikan bangunan harus miliki izinnya, karena apabila ada bukti dari pembayaran retribusi PBG, bagian dari Pendapatan Daerah.  (Donny/Red/PI )

Loading