PATRAINDONESIA.COM -( Jakarta)-Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPRS) The Mansion Jasmine, Kemayoran, Jakarta Pusat, mengelar rapat tahunan anggota PPPRS yang berlangsung di Tower Capilano, Minggu, (16/04/2023.)
Rapat tersebut membahas salah satunya tentang Laporan pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2022 yang telah diaudit oleh akuntan publik independen.
Pantauan media sejumlah penghuni dan pengurus turut hadir dalam rapat tahunan tersebut dan langsung dipimpin oleh LW selaku Ketua Pengurus PPPRS The Mansion Jasmine.
Sebelum rapat tahunan dimulai beberapa warga protes karena rapat dianggap tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART PPPRS Jasmine, menurut penghuni, yang protes tersebut juga dipicu pihak pengurus lama tidak memberikan laporan keuangan audited H-7.
Kondisi rapat semakin ricuh ketika pihak pengurus tiba-tiba ingin meninggalkan ruangan, ketegangan terjadi antara pihak penghuni dan pihak pengurus ditambah lagi suasana diluar ruangan semakin ricuh terjadi dorong-dorongan antara penghuni dan diduga pihak luar yang bukan penghuni, karena pihak yang diduga bukan penghuni ingin masuk ke dalam ruangan rapat.
“Kami meminta kepada pengurus untuk memberikan laporan sesuai AD/ART yang berlaku”, kata salah seorang penghuni yang tidak mau disebutkan namanya.
Persoalan The Mansion Jasmine mencuat ke publik ketika video viral apartment mengalami black out listrik selama 6 jam yang diduga diunggah oleh penghuni apartement tersebut, ditambah lagi ketika lift mengalami trouble tidak bisa beroperasi sehingga menyebabkan beberapa penghuni terjebak di dalam lift.
Atas kejadian tersebut warga apartemen The Mansion Jasmine meminta agar pengurus lama PPPRS untuk segera mundur karena dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik salah satunya melakukan perawatan vital gedung yaitu : genset.
“Kami sudah tidak percaya dengan pengurus lama, kami hanya meminta kepada ibu Linda untuk membuat surat pernyataan mundur dari posisinya saat ini”, teriak salah seorang penghuni apartemen.
Rapat tahunan yang digelar oleh pengurus akhirnya dinyatakan batal karena tidak sesuai dengan ketentuan ART Perhimpunan Pasal 14 ayat 4 seorang warga dalam ruangan tersebut mengatakan Undangan harus menyebutkan tempat, tanggal, waktu, maupun acara rapat (pokok pembahasan).
Undangan untuk Rapat Umum Tahunan harus disertai dengan Salinan Laporan Keuangan dari tahun buku yang lalu dan pemberitahuan bahwa aslinya telah tersedia untuk diperiksa oleh Anggota di secretariat sejak tanggal undangan rapat sampai 7 (tujuh) hari kalender sebelum Rapat Umum Tahunan
Untuk mencegah kericuhan semakin meluas salah seorang penghuni menengahi dengan naik diatas kursi meminta agar semuanya tetap tenang dan meminta pihak pengurus untuk bisa menjelaskan baik-baik kepada penghuni terkait laporan keuangan tahunan.
Rapat Umum Tahunan akhirnya berubah menjadi Rapat Warga dengan Pengurus, disepakati Pengurus lama akan mengadakan kembali Rapat Pengurus pada 01 Mei 2023 mendatang dengan menetapkan Rapat Umum Luar Biasa (RUALB) menyelesaikan carut marut masalah kepengurusan di Jasmine. menurut salah seorang penghuni Rencananya RUALB akan diadakan pengurus paling cepat tanggal 13 Mei 2023, paling lambat tanggal 20 Mei 2023.(PI 02/Red)