oleh

Bupati Malang Serahkan SK kepada 370 Kades: Ujung Tombak Pemerintahan

PATRAINDONESIA.COM (Malang) – Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, MM., menghadiri pengukuhan 370 kepala desa (kades) dan menyerahkan surat keputusan (SK) Bupati Malang, terkait perpanjangan periode masa jabatan kades berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.

Rangkaian kegiatan berlangsung pada Senin (01/07/2024) siang, bertempat di Pantai Ngliyep, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH., Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S. Sos., jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, jajaran kepala OPD Kabupaten Malang, ketua dan ketua I TP PKK Kabupaten Malang beserta Pengurus inti, Ketua Bhayangkari Cabang Malang, Camat, Forkopimcam, ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Malang, serta 370 kades dan ketua TP PKK desa.

Dalam sambutannya, Sanusi mengungkapkan, atas nama pribadi juga Pemerintah Kabupaten (pemkab) Malang. Saya, Bupati Malang menyampaikan selamat dan sukses kepada 370 kades yang baru saja dikukuhkan.

“Semoga amanah yang telah diberikan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi dan integritas tinggi, sehingga memberikan sumbangsih ke arah yang lebih positif, baik, bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing maupun Kabupaten Malang,”ungkapnya.

Sejalan dengan semangat Pemkab Malang dan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam membangun komitmen untuk mewujudkan Malang yang MAKMUR, peran kades sangatlah vital dalam pembangunan dan pengelolaan desa.

Seluruh kades ini adalah ujung tombak pemerintahan yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen yang kuat untuk mendengarkan aspirasi, melayani dengan sepenuh hati, serta membawa perubahan yang positif bagi desa dan masyarakat.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditindaklanjuti dengan fasilitasi berupa perubahan keputusan Bupati terkait masa jabatan Kepala Desa. Yang mana dalam hal ini, terdapat perpanjangan periodesasi masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun. Keputusan ini diambil untuk memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam penyelenggaraan pemdes.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kades dapat lebih fokus dan optimal dalam menjalankan program-program pembangunan yang telah direncanakan.

“Saya kembali menekankan untuk seluruh kades agar terus berinovasi, khusunya di bidang pariwisata. Karena di tahun ini juga banyak kades yang berprestasi,”tuturnya.

“Terimakasih kepada Seluruh Kepala Desa yang telah berprestasi mengharumkan Kabupaten Malang,”ucap Sanusi.

Bupati Malang kembali mendorong para kades untuk bekerja dengan penuh semangat dan dedikasi, guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Malang juga Bangsa dan Negara.

“Sekali lagi saya sampaikan selamat dan sukses kepada 370 kades yang telah dikukuhkan pada hari ini. Berikan pengabdian yang terbaik, sehingga target dan capaian yang diraih nantinya akan memberikan dampak yang luas terhadap kesejahteraan masyarakat. Mari kita bersama-sama membangun desa dengan penuh bahagia,” pungkas Bupati Malang.(And/Red/PI).

 

Loading