oleh

BPKN Nyatakan Produk Kanemochi Langgar UU Konsumen

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Produk barang konsumsi berlabel Kanemochi melanggar beberapa pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kesimpulan sementara kami, pemilik usaha atau owner dari produk-produk Kanemochi telah melanggar ketentuan pada pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14 dan pasal 17 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.”

Demikian kesimpulan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap produk kecantikan berlabel Kanemochi.

Dalam release yang diterima redaksi patrainronesia.com (10/2023) disebutkan, BPKN melakukan penelitian dan pemeriksaan atas produk itu atas dasar pengaduan masyarakat ke lembaga negara tersebut.

” Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat atau konsumen yang merasa dirugikan terkait dengan produk-produk bermerk atau berlabel Kanemochi,” demikian release yang ditandatangani Wakil Ketua BPKN Dr Mufti Mubarok SH, MSi.

“Setelah menerima laporan/pengaduan dari masyarakat atau konsumen, BPKN RI telah menindaklanjuti dengan melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap berbagai produk dengan merk/label Kanemochi yang beredar luas di masyarakat tersebut,” lanjutnya.

Dalam hal ini, Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., M.Si, sebagai Wakil Ketua BPKN RI menyampaikan telah menerima laporan masyarakat atau konsumen terkait dugaan pelanggaran Undang – Undang Perlindungan Konsumen sehubungan telah beredarnya produk dengan merk/label Kanemochi yang beredar luas di masyarakat.
“Ya memang benar, kami telah menerima laporan masyarakat atau konsumen terkait produk dengan merk/label Kanemochi berdasarkan laporan yang kami terima, produk sebagaimana dimaksud telah beredar luas di masyarakat dan banyak pihak/konsumen yang merasa dirugikan atas produk tersebut” Ujar Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., M.Si kepada redaksi media Pada Kamis (10/08/2023).

Sebagaimana mandat Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, lanjutnya, BPKN RI secara kelembagaan bersikap proaktif, akuntabel dan objektif dalam menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat atau konsumen sebagaimana dimaksud. Ia menerangkan bahwa meskipun produk yang dilaporkan saat ini terkait dengan pemberitaan yang sedang menjadi perhatian/atensi publik, namun hal demikian tidak menganggu independensi BPKN RI dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya.

“Secara prinsip, BPKN RI akan melakukan upaya sesuai prosedur yang telah ditentukan, dimana setelah kita menerima laporan/pengaduan dimaksud, kita selanjutnya juga meminta klarifikasi atau keterangan dari para pihak yang diperlukan. Sejalan dengan itu kita juga melakukan penelitian/pemeriksaan terhadap produk dimaksud dan berkoordinasi serta sinergi dengan stakeholder terkait, baik itu Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, BPOM RI maupun instansi penegak hukum lainnya” tegasnya.

Untuk diketahui, bahwa produk Kanemochi merupakan produk kecantikan, makanan, souvenir, handgift serta produk lainnya yang saat ini banyak dilaporkan serta meresahkan konsumen atau masyarakat, yang secara nyata merasa tertipu sekaligus dirugikan atas produk – produk tersebut.

Masyarakat atau konsumen sebagai pengguna, pemakai dan/atau yang mengonsumsi produk-produk yang beredar di masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sebagai konsumen sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tugas dan Fungsi

Selaras dengan Ketentuan Pasal 34 ayat (1) BPKN RI, lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang antara lain dapat menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen, swadaya masyarakat, atau pelaku usaha.

Kemudian BPKN RI juga dapat melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.

Selain itu BPKN RI juga memiliki tugas dan fungsi menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.

Dalam pengaduan produk Kanemochi ini, BPKN RI juga sudah memanggil pemilik usaha dan/atau owner dari produk Kanemochi yang berinisial SIP dan SCB, tetapi yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan tersebut.

Dan oleh karenanya, guna mencegah bertambah banyaknya korban, masyarakat atau konsumen yang dirugikan, BPKN RI memandang perlu untuk melakukan press release ini.

“Kepada para pelaku usaha di Tanah Air untuk tetap tunduk dan patuh kepada peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. Kami juga menghimbau kepada konsumen atau masyarakat untuk selalu berhati-hati atau waspada untuk memilih, membeli, menggunakan dan mengonsumsi produk-produk yang banyak beredar atau dijual dipasaran baik secara ritel maupun penjualan melalui online dan/atau marketplace,” tegas Mufti.
(*/Red/PI)

 

 

 

Loading