oleh

Bergulir Lagi! Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Margatiga

PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Kasus korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur, kembali bergulir dengan pengumuman dari Polda Lampung yang menetapkan 4 (empat) tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek nasional tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut adalah inisial AR, mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur 2020 – 2022 yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS (mantan Kades Desa Trimulyo dan Penitip Tanam Tumbuh), serta dua tersangka lainnya dengan inisial IN dan OT.

“Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Satreskrim Polres Lampung Timur telah memeriksa dan menggali keterangan dari sebanyak 200 orang saksi dan 10 saksi ahli,”kata Umi, Kamis (30/5/2024).

Umi juga menambahkan bahwa selama penyidikan, petugas berhasil mengamankan uang sebesar Rp9,35 miliar dan sejumlah barang bukti elektronik seperti laptop, handphone, dan SIM card.

“Dalam proses penyidikan, petugas juga telah menyita dokumen-dokumen terkait pengadaan tanah untuk proyek tersebut,”jelas Umi.

Lebih lanjut, Umi menyebutkan bahwa penanganan kasus korupsi ini telah melakukan langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi kerugian keuangan negara sebesar Rp439.545.490.786,01.

“Kapolda menekankan bahwa penanganan kasus korupsi ini merupakan prioritas untuk memastikan kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung,”pungkas Kabid Humas.(Asen/Red/PI).

 

Loading