PATRAINDONESIA.COM ( Jakarta)- Di media sosial ramai dibicarakan sebuah tulisan tentang hukum perempuan memakai BH atau bra.
‘Perempuan muslim tidak boleh memakai BH atau bra karena mengakibatkan payudaranya menjadi tampak dan menjadi sumber fitnah. Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya’
Berbagai tanggapan muncul atas tulisan milik TEMANSHALIH.COM antara lain ;
1. Ketua Bidang Fatwa MUI KH Afifuddin Muhajir
Saya menghimbau agar perempuan selalu memakai pakaian sebagaimana mestinya. Dia juga tidak setuju dengan tulisan tersebut.
“Keluar rumah tanpa pakai BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yang bukan mahramnya. Janganlah.
Perempuan tanpa BH kurang sempurna. Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat,” kata Afifuddin
2. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi
Masduki menyampaikan pemakaian BH harus dipandang dari segi kesehatan. Menurutnya, pakaian itu punya manfaat bagi kesehatan tubuh perempuan.
Dia menilai fatwa yang disampaikan di media sosial tak mendalami permasalahan. Masduki menyebut fatwa itu hanya bersandar pada perspektif hawa nafsu.
“Persoalannya itu bukan BH, persoalannya memamerkan lekuk tubuh wanita.
Kalau memandang dari sudut syahwat dan birahi, itu salah semua jadinya karena kita kan tidak melihat seperti itu,” tuturnya.
3. Sekretaris PC NU Kota Bandung KH Wahyul Afif Al-Ghafiqi
Penggunaan bra sebaiknya tidak dilihat dari sudut pandang yang sempit.
Menurut Wahyul, penggunaan BH bukan sebuah keharusan, tetapi tidak ada larangan untuk memakainya dalam Islam. Apalagi, jika penggunaan bra dimaksudkan untuk menjaga diri dari hal-hal yang kurang baik.
Selain itu, bra juga memiliki banyak fungsi bagi perempuan yang menggunakannya.
“Contoh BH khusus untuk ibu menyusui yang didesain dan modelnya dibuat untuk membantu ibu-ibu dalam menyusui bayinya,” kata Wahyul
4. Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah
Argumentasi dalam tulisan tersebut tidak berdasar dan menjadikan perempuan sebagai objek seksual.
“Jelas kalau pemikiran-pemikiran itu melihat perempuan itu sebagai objek seksual. Karena seolah-olah apa pun lekuk-lekuk tubuhnya itu menjadi sumber fitnah yang kemudian seolah-olah pantas untuk disalahkan, pantas untuk diatur, pantas untuk dibatasi,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah
“Saya selalu katakan kalau melihat perempuan yang cantik menarik itu ingatlah penciptanya, jangan berpikir untuk menguasainya, atau melecehkannya, atau menjadikannya sebagai objek seksual, begitu. Karena pandangan pertama nikmat, pandangan kedua laknat,” kata Alimatul.
5. el-Bukhari Institute (eBi) Ustadz Ahong
Sebagian besar masyarakat Indonesia tidak mempermasalahkan pemakaian bra sedari dulu.
“Selain itu, tanpa mengeluarkan fatwa, wong bra sudah dipakai sejak lama tanpa ada yang mempermasalahkan,” pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran, Hukum memakai BH tersebut berdasarkan fatwa dari ;
al-Lajnah ad-Da’imah lil-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal-Ifta’ atau Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi.
Terlepas dari apapun perdebatan, akar budaya Indonesia lebih memahami tentang perempuan sebagai sosok ibu yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi keberadaannya.
(Erika/Red/PI)