PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Barisan Ojol Merdeka (BOM) melakukan siaran pers bertajuk ‘Aksi Tanpa Bicara’ di Cafe Pergola jln. Bangka Raya No 42A RT02/05 Jakarta Senin (25/207/2022) pukul 19.30 WIB.
Dalam siaran pers yang disampaikan, BOM akan melakukan aksi jahit mulut di depan Kantor Kementerian Perhubungan Rabu (27/07/2022) pukul 12.30 WIB.
Menurut Krisna sebagai penanggung jawab BOM, aksi yang digagas menuntut konsistensi Kementerian Perhubungan dalam menerapkan peraturan yang ada.
“Kami dari Aliansi Barisan Ojol Merdeka ( BOM ) akan menggelar aksi “Tanpa Kata”,” ucapnya.
“Kami sebagai pengemudi ojek Online sekaligus Tim 10 yang menjadi bagian dalam perumusan Peraturan Menteri Perhubungan no. 12 tahun 2019, menuntut konsistensi Kementerian Perhubungan dalam penerapan Peraturan Menteri no. 12 tahun 2019 dan Keputusan Menteri no. 548 tahun 2020,” ungkapnya.
Adapun empat tuntutan yang digagas, adalah:
1. Evaluasi tarik Ojek Online di Indonesia.
2. Revisi perjanjian kemitraan yang dinilai sepihak.
3. Cabut/revisi UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
4. Akui dan sejahterakan Ojek Online.
Empat tuntutan itu disampaikan, menurut Krisna mempunyai beberapa alasan. Diantaranya biaya hidup layak semakin meningkat. Selain itu, driver ojol sudah melakukan unjuk rasa (05/01/2022) yang belum dipenuhi. Dan, juga sudah melayangkan surat berulang kali.
“Kenyataannya sampai detik ini tidak ada realisasi kongkrit yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam hal ini,” terang Krisna.
“Revisi Omnibuslaw Cipta Kerja karena tidak mengakomodir kehidupan profesi Pengemudi Online saat ini. Karena dimana-mana ojek online sudah menjadi kebutuhan sehari-hari dan penggerak roda perekonomian UMKM,” lanjut Krisna.
“Kami adalah Rakyat Indonesia. Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dijamin oleh Konstitusi. Dan jika Kementerian Perhubungan selaku perpanjangan tangan Presiden tidak dapat menjalankan amanah Konstitusi maka ini akan jadi preseden buruk bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin,” tegas Krisna.
“Kami berharap melalui aksi ini bapak Presiden Joko Widodo bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja beberapa Kementerian yang terkait dalam ekosistem transportasi berbasiskan aplikasi seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kominfo yang kami anggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pembantu presiden dalam hal mengimplementasikan amanah Konstitusi pasal 27 ayat (2) UUD 1945,” tuturnya.
“Mudah2an dengan Aksi Tanpa Kata bisa terwujud kesejahteraan Ojek Online Indonesia pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” pungkas Krisna. (Asen,Yudi/Red/PI)