PATRAINDONESIA.COM (Barito Selatan) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) telah menyelesaikan pembahasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama instansi terkait, yakni, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Dalam rapat penyelesaian tiga Raperda dimaksud tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Barsel, H Raden Sudarto SH yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD setempat, Kamis (24/11/2022) di Buntok.
“Raperda ini sudah kami bahas, dan memasukan dari beberapa referensi hasil kunjungan kerja kami ke beberapa tempat,” kata Raden Sudarto yang akrab disapa Haji Alex ini.
Dijelaskan dia, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, di mana pihaknya telah berkonsultasi ke BPKP Provinsi Kalteng).
“Berhubungan dengan bendahara yang memiliki kewajiban menyetorkan anggaran selama 1 x 24 jam,” jelasnya.
Menurutnya, alasan pihaknya membahas Raperda tentang Retribusi Gedung tersebut, atas dasar izin dari Mendagri, kendati semua pajak dan retribusi daerah itu dijadikan satu.
“Raperda ini nanti kita akan tingkatkan di Rapat Gabungan Komisi, dan target kita ada 4 Raperda, yaitu satunya Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” demikian pungkas pungkas Raden Sudarto yang merupakan politisi PDIP Barsel ini. (Amr/Red/PI).