PATRAINDONESIA.COM (Barito Selatan) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menggelar rapat pembahasan tentang mekanisme, rancangan peraturan Daerah (Ranperda) pemilihan umum (Pemilu) kepala Desa (Kades) dan Raperda sampah, Jumat(15/07/2022) di Buntok.
Agenda rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Barsel itu, meliputi tentang mekanisme rancangan peraturan daerah (Raperda) perihal dimaksud tersebut di atas yang disampaikan dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
“Dari dua Raperda dalam pembahasan kali ini, terkhusus Ranperda tentang pemilihan kepada desa yang sangat kita Prioritaskan, mengingat itu sangat urgen menyangkut kelangsungan pemerintah desa dan jangan sampai pelaksanaan pemilihan kepala desa tertunda di akibatkan kerangka acuannya tidak ada.” Jelas ketua Bapemperda DPRD Barsel H.Raden Sudarto SH, politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) itu, usai memimpin agenda rapat, jumat (15/7/2022) di Buntok.
Oleh sebab itu lanjut dia, pihaknya bersama Pemkab Barsel melakukan Praton (ekstra kerja) agar Peraturan Daerah tentang pemilihan kepala Desa bisa cepat di selesaikan.
“Kami berharap semoga dua Ranperda terkait sampah terkhusus Ranperda pemilihan kepala Desa segera ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan,” demikian pungkas pria yang akrab disapa H. Alek itu. (Amr/Red/PI).