oleh

Banyak Pelanggaran Pilkada Fakfak Dibiarkan, Kinerja Bawaslu Dipertanyakan

PATRAINDONESIA.COM-JAKARTA- Kinerja Bawaslu Kabupaten Fakfak menuai kritik tajam dari Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Fakfak.

Ketua komunitas, Brian Johan Rahmat Aditya Iha, menilai Bawaslu Fakfak tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi di wilayah tersebut.

Brian menyampaikan bahwa berbagai laporan pelanggaran, mulai dari administrasi hingga tindak pidana, terkesan diabaikan oleh Bawaslu setempat.

“Bawaslu Fakfak seolah lepas tangan dalam menangani laporan-laporan pelanggaran. Semua diserahkan begitu saja ke Gakkumdu, padahal tugas Bawaslu berbeda dengan Gakkumdu,” ujar Brian di kantor Bawaslu RI, Rabu (23/10/2024).

Laporan Menumpuk, Penanganan Nol

Menurut Brian, hingga saat ini setidaknya ada 24 laporan pelanggaran Pilkada yang telah diajukan ke Bawaslu Fakfak, namun tak satu pun yang diproses lebih lanjut.

Berbagai bukti dan dokumen yang menyertai laporan-laporan tersebut juga tidak mendapat perhatian yang serius. “Kami sudah laporkan ke Bawaslu Pusat sejak Senin (21/10/2024) karena Bawaslu Fakfak tidak menunjukkan niat untuk menindaklanjuti,” tegasnya.

Di antara pelanggaran yang dilaporkan, terdapat dugaan penyalahgunaan jabatan oleh petahana dan kampanye bernuansa rasis oleh pasangan calon tertentu.

Salah satu kasus mencuat pada 30 September 2024 ketika Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Drs. Umar Alhamid, M.Si, dilaporkan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengukuhan 129 Kepala Kampung dan 706 anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BAPERKAM) yang diduga menguntungkan salah satu calon.

Bawaslu Dinilai Tidak Turun Lapangan

Brian menyebutkan bahwa Bawaslu Fakfak terkesan amatir dalam menjalankan tugasnya karena tidak turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi.

Bahkan, beberapa pelanggaran yang terekam dengan jelas tidak terpantau oleh Bawaslu. “Ada kampanye bernuansa rasis yang dilakukan oleh pasangan calon, dan rekamannya ada. Namun, Bawaslu Fakfak tidak melakukan investigasi mendalam,” kritik Brian.

Laporan lain datang dari Anton Tanggahma dan Siti Hajar Uswanas, yang melaporkan dugaan penyalahgunaan program pemerintah oleh pasangan calon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.

Program-program tersebut diduga dimanfaatkan untuk menguntungkan satu pihak tertentu, termasuk peluncuran 54 kampung pemekaran tahun 2024.

Harapan di Tangan Bawaslu Pusat

Brian dan komunitasnya berharap laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu Pusat bisa segera ditindaklanjuti.

“Kami menunggu keputusan pleno dari Bawaslu Pusat. Jangan sampai keadilan bagi masyarakat Fakfak dikorbankan karena kinerja yang buruk dari Bawaslu daerah,” ungkapnya.

Kritik yang disampaikan oleh Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Fakfak mencerminkan adanya harapan agar pengawasan Pilkada bisa berjalan lebih transparan dan adil.

Hal ini menjadi perhatian penting, mengingat pemilihan kepala daerah adalah momentum krusial dalam menentukan masa depan daerah.

 

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan