oleh

Asusila Anak dibawah Umur didamaikan Oknum Perangkat Desa di Pesawaran, Ini Bunyinya!!!

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran)-Di Pesawaran diduga darurat asusila anak dibawah umur, pasalnya ada dugaan kasus tersebut dapat diselesaikan ditingkat Desa, seperti yang terjadi di Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Lampung.

Yang nama persoalan hukum terkait tindak persetubuhan terhadap anak yang sudah di laporkan di Polres Pesawaran dilakukan pula proses perdamaian oleh oknum perangkat desa.

Terlebih dalam kasus dugaan kriminalisasi persetubuhan terhadap anak dibawah umur di kecamatan Way Ratay Kabupaten Pesawaran belum juga mendapatkan titik terang dari pihak kepolisian Polres Pesawaran, yang mana tertanggal 7 Desember 2024 sudah dilaporkan dengan Nomor LP/B/223/XII/2023/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG.

Sebelumnya media PatraIndonesia.com memberitakan “Ironis Dugaan pencambukan anak di bawah umur didamaikan oleh oknum perangkat desa”.

Adapun kelanjutan dari kasus tersebut yang diketahui oleh awak media adanya penyelesaian melalui surat perjanjian dimana tertera kesepakatan antara orang tua kedua belah pihak.

Perdamaian secara kekeluargaan tersebut diduga ada keterlibatan perangkat Desa yang mana dalam surat perdamaian ditandatangani dan dibuat oleh oknum sekertaris Desa dan di saksikan oleh saksi bersama kedua orang tua korban dan pelaku.

Ini bunyi kesepakatan bersama yang sudah dibuat pertanggal 8 Desember 2024:

Surat Pernyataan.

Saya yang bertandatangan dibawah ini

Nama : inisial G ayah kandung korban (Bunga 14th)

Umur : 44 th

Alamat: desa di Kecamatan Way Ratai.

Dengan ini menyatakan :

Saya G ayah kandung dari pihak ke-1 (satu) telah menyepakati perdamaian terkait permasalahan anak saya dengan pihak kedua yang bernama:

Nama : inisial S Ayah kandung A terduga pelaku

Umur : 49 th

Alamat : desa di Kecamatan Way Ratay.

1. Dengan isi surat pernyataan ini saya tidak akan menuntut dikemudian hari. Bila mana ada permasalahan dan disebabkan dari permasalahan sebelumnya.

2. Dari surat penyataan ini, pihak ke-2 (dua) menerima atas permintaan pihak pertama dan pihak ke duapun tidak menuntut atas permasalahan ini.

Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.

Dan bila mana saya melanggar surat pernyataan ini saya bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Ditandatangani oleh orang tua korban dan pelaku, disaksikan oleh tiga saksi dan di diakhir sebelah kanan surat ditandatangani oleh Oknum perangkat desa berinisial (S) pada tanggal 8 Desember 2024.

Perdamaian tersebut menjadi peranan dari penegak hukum untuk lebih extra untuk terus melakukan mandat sesuai dengan SOP yang berlaku, menimbang pelaporan kasus tersebut masih berjalan.

“Semoga pihak kepolisian lebih peka dan bekerja sesuai SOP, dan tentu pihak kepolisian akan melakukan penyidikan dengan sebaik mungkin, sehingga hasil akhir akan maksimal sesuai dengan Marwahnya,” pungkas seorang aktivis perduli anak yang berada di Kecamatan Teluk Pandan. Selasa (02/01/2024).(Asen/Red/PI).

Loading