PATRAINDONESIA.COM (Banten)- Polda Banten mempersilahkan masyarakat mengambil kendaraan mereka yang hilang di Polda Banten.
Polda telah berhasil mengamankan sekitar 50 unit kendaraan roda dua dari hasil operasi yang berlangsung selama 10 hari, yaitu dari 12 hingga 21April 2022.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti motor sebanyak 50 unit dan mobil sebanyak 9 unit
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan kepada masyarakat yang mengalami tindak kejahatan bisa datang ke Polda Banten untuk mengambil kendaraannya secara gratis.
"Ini adalah hasil penyitaan dari penindakan terhadap penjahat jalanan berupa 50 unit kendaraan bermotor dan yang terbanyak dari honda beat," tutur Shinto
"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan memiliki kendaraan ini, kami siapkan data baik no polisi, jenis kendaraan no rangka dan no mesin," jelasnya.
"Kami persilahkan untuk datang ke Polda Banten dan membawa bukti laporan dan kepemilikan yang masih berada di tangan korban, kami akan berikan secara gratis kepada para korban yang memiliki kendaraan ini. Silahkan hubungi kami bagi warga yang kehilangan," ucap Shinto dalam video yang beredar di masyarakat. (Asen/Yori/Red/PI).