PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Kekerasan anak dibawah umur yang terjadi Desa Harapan Jaya Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran kini sudah dilaporkan oleh orang tua korban di Polres Pesawaran Lampung Kamis (05/10/2023).
Sebelumnya korban bersama orang tua dan kuasa hukum mendatangi Polsek Padang Cermin, kemudian karena adanya dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur, maka kasus tersebut di limpahkan ke wilayah hukum Polres Pesawaran Lampung.
Proses panjang dilalui pihak korban dan keluarga demi keadilan dan mengedepankan hukum pemerintahan yang berlaku, begitu yang disampaikan Heri Sutrisno selaku orang tua Korban.
“Alhamdulillah Polres Pesawaran menerima kami dengan baik dan kasus ini sudah diterima pihak Polres Pesawaran,” kata Heri.
“Kami berharap Polres Pesawaran bekerja sesuai prosedur yang seharusnya dan semoga terduga pelaku segera ditangkap,” pungkasnya.
Perlu diketahui korban (N) yang masih duduk di sekolah SMPN 10 Pesawaran bersama kedua rekannya (saksi) dan didampingi orang tua korban beserta Kuasa hukum telah melaporkan tindak kejahatan atas nama M (terduga) dengan nomor STTL/183/X/2023/SPKT Polres Pesawaran tertanggal (05/10/2023).
Dasar hukum yang dilaporkan tentang dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 23 Tahun 2002.
Defisi kekerasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35/2014), yaitu:
“Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. (Asen/Red/PI).