PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Bandara Muhammad Sadikin, Kabupaten Barito Utara, 2014 silam.
Buron tersebut bernama Hadi Sugiarto B Com alias Sugik. Pria 36 tahun ini ditangkap pada Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 18:35 WIB di Jalan Palem Raya RT 01 / 02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sebagaimana diberitakan metrokalimantan.com, Buronan Kejati Kalteng ini merupakan kontraktor pelaksana, di mana sebelumnya telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100 persen.
Ia dinilai telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar lebih, tepatnya Rp1.577.113.586,74.
Hadi diketahui telah kabur selama 1 tahun lebih, tepatnya sejak berstatus terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 ter tanggal 10 Agustus 2020.
Terpidana Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Ia dinilai melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Akibat perbuatannya, terpidana Hadi dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta.
“Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalteng, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” ungkap Kepala Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Menurut Leonard, karena tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejati Kalteng, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(*/Red/PI)