PATRAINDONESIA. COM (Pontianak) – Polda Kalimantan Barat menetapkan dua orang tersangka dari 14 karyawan PT. Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diamankan, terkait kasus jasa penagihan Pinjaman Online (Pinjol).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, sebanyak 14 karyawan PT. SRD statusnya masih sebagai saksi.
Kemudian, setelah melakukan gelar perkara menaikkan status menjadi penyidikan. Dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Kedua tersangka itu yakni SS dan Y. Tersangka SS dan Y berperan sebagai Kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada Desk Collection atau penagih pinjaman,” ucapnya, Kamis (21/10).
Sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar menggerebek perusahaan penagih hutang pinjol di sebuah rumah di jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.
Perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak Desember 2020. Perusahaan ini bekerjasama dengan 14 perusahaan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Donny membeberkan bahwa masih ada beberapa orang lagi yang sedang dicari keberadaannya. Mereka kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
“Ada beberapa orang lagi di perusahaan yang masih kami buru,” jelasnya.
Menurut Donny, bahwa orang – orang tersebut saat penggerebekan sudah berada di luar Kota Pontianak.
“Kami masih melakukan pengembangan dan memburu para DPO tersebut,” tutup Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go. (Juni/Red/PI)