PATRAINDONESIA.COM (Sidoarjo)-Subandi Wakil Bupati Sidoarjo, digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo oleh Darmiati Tansilong.
Darmiati adalah pensiunan polisi warga Waru, Sidoarjo. Dengan perkara nomor 122/Pdt.G/2021/PN.
Gugatan tersebut berkaitan dengan kasus utang piutang sejak bulan tahun 2012 silam. Saat itu tergugat Subandi masih menjabat Kepala Desa Pabean, Sedati Sidoarjo.
Gugatan dilakukan oleh pihak Darmiati Tansilong karena tergugat melakukan wanprestasi terhadap apa yang sudah diperjanjikan.
Total hutang tergugat sekitar Rp 3 Miliard, dengan 3 kali rentang waktu peminjaman pada tahun 2012. Hutang diawali pada bulan Mei – Juni , bulan October dan bulan Desember.
Dalam kesepakatan yang tertulis pihak tergugat bersedia untuk membayar bunga peminjaman sebesar Rp 10 juta per-bulan.
Tergugat meminjam dana kepada penggugat dengan dalih untuk pengembangan bisnis propertinya.
Hartono, kuasa hukum penggugat mengatakan pada awalnya dana yang dipinjam sebesar Rp 1 miliar. Akan dikembalikan tergugat dalam tempo enam bulan. Sekaligus memberikan bunga Rp 10 juta setiap bulannya.
Dalam proses hutang piutang yang pertama belum jatuh tempo pelunasan, tergugat sudah 2 kali (October dan Desember) melakukan peminjaman kembali kepada penggugat dengan alasan tambahan modal kerja. Hingga total hutang tergugat mencapai Rp 3 Miliard.
“Pak Subandi sepakat dengan hutang Rp 1 miliard akan memberikan jasa setiap bulan sebesar Rp 10 juta. Karena hal itu juga Darmiati Tansilong selalu tertarik dengan setiap program yang ditawarkan Subandi,” kata Supari saksi di persidangan.
Pihak tergugat sendiri sudah melakukan proses pembayaran hutang tersebut dengan dicicil sampai dengan tahun 2020. Total yang sudah dibayar sekitar Rp 1,890 Miliar.
“Tergugat dalam fakta persidangan sudah mengangsur utang tersebut sampai tahun 2020. Total yang sudah dibayar sekitar Rp 1,890 Miliar. Sisa hutang tergugat masih senilai Rp 1,1 miliar. Itu belum termasuk kesepakatan bunga Rp 10 juta setiap bulan,” tandas Hartono ditemui Kamis, (07/10/2021) di PN Sidoarjo.
Saat sidang usai pengacara tergugat langsung pergi meninggalkan PN Sidoarjo tanpa berbicara sedikitpun. Dan enggan untuk melayani wawancara dengan wartawan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Hari Senin (11/10/2021) mendatang dengan agenda pembacaan putusan. (Teguh/Red/PI)