oleh

Sosialisasi Penerapan Kawasan Bebas Ojol di Kota Bogor

-Patra News-616 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM, (Bogor Jawa Barat) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP selama empat hari terhitung sejak Senin (13/9/2021) melaksanakan ‘Sosialisasi Kawasan Bebas Ojek Online di Kota Bogor’.

Hal tersebut dilakukan pasca penetapan enam ruas jalan utama di pusat kota Bogor sebagai ‘Kawasan Bebas Ojek Online’ oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat.

Ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas ojek online meliputi ; Jalan Raya Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Ir Djuanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang.

Kebijakan tersebut didasarkan pada

1. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

2. Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

3. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum)

Dasar hukum kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Kabid Dishub) Kota Bogor, RA. Mulyadi mengatakan, pihaknya hari ini melakukan tahap sosialisasi dan pemasangan spanduk di enam titik mengenai kebijakan Kawasan Bebas Ojek Online.

“Pengemudi ojek online dilarang mangkal di enam lokasi tersebut, kecuali untuk kepentingan mengantar atau menjemput penumpang,” katanya.

Sementara untuk pengawasannya, petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama anggota dengan petugas gabungan, akan melakukan patroli keliling secara rutin. (teguh/red/PI)

Loading