PATRAINDONESIA.COM (Bogor) – Sosialisasi dan pengawasan terus digencarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Hal tersebut terkait pelaksanaan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga memasang banner dan spanduk di enam tempat sebagai informasi dan himbauan mengenai kawasan larangan driver ojek online (ojol) ‘mangkal’ di enam titik ruas jalan kota Bogor yang berada di sepanjang jalur Sistem Satu Arah (SSA) dan sekitarnya.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Kabid Dishub) Kota Bogor, RA. Mulyadi mengatakan bahwa penerapan sanksi terhadap pelanggar belum akan diberikan.
Sebab Dishub Kota Bogor masih melakukan sosialisasi kepada para pengemudi ojek online selama empat hari ke depan. Selasa (14/09/2021)
“Setelah lewat masa sosialisasi maka setiap pelanggar akan diberikan sanksi. Namun karena dasarnya Peraturan Daerah Ketentraman dan Ketertiban Umum (Perda Trantibum), jika ada pelanggaran maka sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif dan atau sanksi sosial”, kata Mulyadi kembali
Dishub Kota Bogor juga akan bekerjasama dan memberikan informasi kepada pihak pengelola ojek online (aplikator) mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan.(teguh/red/PI)