PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Sebanyak 29 handphone diamankan dalam razia yang digelar tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Tengah, TNI, hingga UPT Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Jumat (20/12) malam.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Tri Saptono, Kepala BNNK Palangka Raya Kombes Pol I Wayan Korna, dan Kepala Rutan Palangka Raya Bambang Widiyanto. Kegiatan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 19.00 WIB setelah pemeriksaan dan penggeledahan setiap kamar hunian.
Tri Saptono menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari pelaksanaan 13 akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu fokus utamanya adalah untuk mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya terkait dengan keberadaan alat komunikasi ilegal di dalam UPT Pemasyarakatan. Selain handphone, barang bukti terlarang lainnya yang berhasil diamankan antara lain senjata tajam dan kabel. Namun, dari pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan narkoba.
“Razia ini melibatkan 80 personel yang memeriksa setiap kamar hunian di Rutan Palangka Raya yang memiliki 850 narapidana dan 90 kamar. Total personel yang terlibat dalam kegiatan ini mencapai 150 orang, dengan sisanya melakukan pemeriksaan di Lapas Palangka Raya,” ujar Tri.
Tri juga menambahkan bahwa penemuan handphone dalam kamar hunian akan ditindaklanjuti lebih lanjut. Narapidana yang kedapatan memiliki handphone akan dimasukkan dalam register F, yang artinya mereka akan kehilangan hak-haknya sebagai warga binaan, seperti remisi.
“Kami tidak pernah lelah untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam UPT Pemasyarakatan. Jika ada pegawai yang terlibat, kami akan memberikan sanksi tegas. Razia ini juga dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru,” tegas Tri.
Razia yang berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang ini diharapkan dapat mencegah potensi gangguan di dalam lembaga pemasyarakatan dan meningkatkan pengawasan terhadap narapidana.
(*)
Komentar