oleh

Diskominfo SP Kota Palangka Raya Dinilai tidak Transparan, Memantik Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Angkat Bicara

PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA) – Akibat dari Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Palangka Raya dinilai tidak transparan terkait anggaran kerjasama publikasi dan pembagian proporsi anggaran publikasi ke masing-masing media, memicu Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr R Biroum Bernardianto MSi angkat bicara, Kamis (23/08/2024) kepada media ini.

Menurut dia, pembagian proporsi kebijakan anggaran merupakan hak badan publik yang mengatur. Akan tetapi lanjut dia, mengenai informasi anggaran adalah informasi publik.

“Mengenai sikap yang tidak transparan dalam penggunaan anggaran semestinya tidak dilakukan oleh instansi pemerintah. Pun dengan Dinas Kominfo SP Kota Palangka Raya terkait dengan kerjasama publikasi media,” ucapnya.

Sebab lanjut dia, setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan UU, apabila merujuk pada Pasal 7.

“Dikatakan bahwa (1) badan publik wajib menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik,” jelas dia.

Jadi menurut hemat pendapat pihaknya,  pemberian informasi publik yang tidak dikecualikan oleh badan publik, wajib diberikan dan dilayani dengan pelayanan yang terbaik.

“Mengacau berdasarkan ketentuan dalam UU ini, apabila tidak diindahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi,” kata pendapat dia.

Pada berita yang ditayangkan media ini sebelumnya, beberapa pimpinan perusahaan pers di Kota Palangka Raya dibuat kecewa lantaran tidak mendapatkan kontrak kerjasama publikasi media dari Diskominfo SP Kota Palangka Raya.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga menilai Diskominfo SP Kota Palangka Raya tidak transparan saat ditanya terkait anggaran APBD yang dialokasikan untuk kontrak kerjasama publikasi media.

Termasuk juga Diskominfo SP Kota Palangka Raya dinilai tidak transparan ketika dikonfirmasi data media massa mana saja yang melakukan kontrak kerjasama dengan dinas pihaknya. (Amar/Red/PI).

Loading