oleh

Ayah Eki Iptu Rudiana Bakal dilaporkan oleh Kuasa Hukum Pegi, karena CCTV tidak dibuka

-Hukum-44 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM-CIREBON-Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengambil langkah hukum agresif dengan menargetkan Iptu Rudiana, ayah dari Eky, terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Toni berencana melaporkan Rudiana atas tuduhan obstruction of justice, menyusul putusan pengadilan yang mengungkap adanya rekaman CCTV yang belum dibuka oleh pihak kepolisian.

“Kami berencana melaporkan Pak Rudiana dengan tuduhan perintangan penyidikan karena berdasarkan putusan pengadilan, ada rekaman CCTV yang belum dibuka. Ini adalah bentuk obstruction of justice,” kata Toni kepada Awak media, Minggu (30/6/2024).

Dalam putusan sidang Pengadilan Negeri Cirebon terhadap delapan terpidana, seorang saksi bernama Dodi Irwanto, yang juga merupakan petugas kepolisian, mengonfirmasi keberadaan CCTV sebagai barang bukti.

Namun, rekaman tersebut tidak pernah diungkap oleh pihak kepolisian.Dodi, bersama tiga polisi lainnya – Aiptu Rudiana, Bripka Gugun, dan Brigadir Andi Saprudi – adalah petugas yang mengamankan delapan terduga pelaku pembunuhan.

Toni menuding bahwa Rudiana sengaja menyembunyikan bukti CCTV ini dari proses penyidikan.Selain tuduhan perintangan penyidikan, Toni juga berencana menjerat Rudiana dengan Pasal 317 KUHP terkait laporan yang dipalsukan.

“Rudiana tahu tentang CCTV itu tapi tidak mempublikasikannya atau memasukkannya dalam penyidikan. Ini adalah pengaduan fitnah yang berpotensi hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujar Toni.

Kuasa hukum Pegi Setiawan mendesak Rudiana untuk membuka rekaman CCTV tersebut agar kebenaran kasus ini terungkap kepada publik.

“Jika Pak Rudiana ingin membantah tuduhan ini, buka saja rekaman CCTV-nya. Masyarakat Indonesia berhak tahu bahwa proses hukum berjalan dengan transparan,” tegas Toni.

Loading