PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia menandatangani kerjasama dengan Kantor Hukum Poetra Nusantara atau Poetra Nusantara Law Office tentang pelaksanaan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Penandatanganan kerjasama itu sebagai pelaksanaan amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Selasa (27/02/2024).
Penandatanganan Kerjasama tersebut oleh Kementerian Koperasi dan UKM diwakili oleh Deputi Usaha Mikro Dr. Yulius, M.A. dan Poetra Nusantara Law Office yang diwakili oleh Willy Lesmana Putra sebagai Executive Directornya.
Dalam sambutannya Dr. Yulius, M.A mewakili Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan program ini diharapkan mampu membantu pelaku UMKM khususnya pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan konsultasi, pendampingan atau bantuan hukum terkait dengan usahanya, baik secara litigasi maupun non litigasi.
Pada kesempatan itu Willy Lesmana Putra menjelaskan jika ia mewakili Poetra Nusantara Law Office berterima kasih kepada pemerintah melalui Kemenkop UKM yang sudah memberikan kepercayaannya kepada Kantor Hukum Poetra Nusantara atau Poetra Nusantara Law Office dan ia menyatakan siap menjadi bagian dari pelaksanaan amanah Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 7 Tahun 2021 dengan memberikan layanan Konsultasi Hukum, Mediasi, Penyusunan Dokumen Hukum, Negosiasi, Penyuluhan Hukum. Atau dalam kata lain melaksanakan program ini baik secara litigasi maupun non-litigasi kepada pelaku UMKM khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.
Acara tersebut dilaksanakan di Lantai V Kantor Kementerian Koperasi-UKM, dan disiarkan secara hybrid. Dihadiri oleh para pejabat dan para staf dari Kementerian Koperasi UKM Republik Indonesia, Dinas Koperasi UKM dari berbagai Pemerintah Daerah, kantor hukum yang terpilih serta para undangan lainnya. (*)