PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB) yang berkantor di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur (Dustim) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Ketua Koperasi KLUB, Amonius. S.AB berkirim surat ke PT. Busur Cahaya Persada, Nomor : 008/KLUB/SPPP/X/2023 hal Surat Permohonan Pembayaran PPN senilai Rp. 1.120.283.253,- (satu miliar seratus dua puluh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).
Selang beberapa hari tepatnya 24 Oktober 2023, Amonius berkirim surat lagi ke PT. Busur Cahaya Persada, nomor : 054/KLUB-T/X/2023 hal Pemberitahuan Penjualan Batu Bara.
Isi surat ini meminta kepada PT. Busur Cahaya Persada untuk tidak melakukan penjualan batu bara dari OP KLUB dan tidak boleh melakukan penambangan batu bara, karena batu bara ada sebagai jaminan utang PPN, PPH dan royalty IUP OP KLUB.
Sementara Hengky A. Garu (Amber) yang juga bagian dari KLUB pada wartawan Patraindonesia.com, Kamis (2/11/2023) via tilpon menyampaikan bahwa ada sekitar 8000 / mt batu bara berasal dari IUP OP KLUB raib dari Stock Pile Mitra Tala.
“Ada sekitar 8000/mt batu bara milik Koperasi Lintas Usaha Bartim raib dari Stock Pile Mitra Tala” ujar Hengky A. Garu.
Sementara media ini ingin konfirmasi kepada pihak PT. Busur Cahaya Persada, An Juana namun hp tidak aktif. ( Mardianto / Red / PI)