PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Terkait adanya Pembunuhan yang dialami siswa SMK Al-Hikmah Kalirejo, pihak kepolisian Polres Lampung Tengah melakukan rekonstruksi.
Adegan rekontruksi pembunuhan dilakukan di Polres Lampung Tengah tepatnya di Jln Negara No.1 Gunung Sugih, Kecamatan Gunuy Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Diperagakan 55 adegan runutan kejadiannya, dan sangat jelas pada adegan ke 16 terjadi pemukulan yang mengakibatkan Muhammad Aqil Almalyabari merasakan sakit diarea perut.
Dalam Adegan ke 16, tersangka melakukan pemukulan di bagian perut korban Rabu (13/09/2023) Pukul 09.29 WIB.
Dihadiri saksi beserta kuasa hukum, perwakilan dari Kejaksaan, Tim penyidik dari Polres Lampung Tengah,
keluarga Korban beserta kuasa hukum.
Eka Reza perwakilan dari kejaksaan mengatakan kepada awak media bahwa rekonstruksi yang diperagakan sebagai perlengkapan berkas.
“Tujuannya rekontruksi untuk melihat keterangan saksi, sejauh ini tersangka yang ditetapkan oleh pihak penyidik Polres Lampung Tengah baru satu yaitu Adi Kurniawan,” terangnya.
“Kedepan yang mengambil putusan adalah pimpinan, karena sejauh ini kami hanya melihat dulu adanya rekonstruksi,” ucapnya.
Sementara pihak perwakilan Kuasa hukum FKPPI Agus Bhakti Nugroho, S.H.,MH. menyatakan akan segera melakukan kordinasi dan akan terus mengawal proses ini sampai ada putusan pengadilan.
“Kami mengikuti jalannya rekontruksi dan kemudian penambahan BAP untuk perlengkapan berkas, dan saya akan kawal kasus ini sampai ada putusan dari pihak pengadilan,” terangnya.
Setelah berkordinasi dengan kuasa hukum, kemudian awak media mendatangi rumah Yusniar orang tua korban yang mana dalam keterangannya berharap semua yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya segera selesai dan tuntas.
“Saya melihat adegan rekonstruksi ada indikasi kejanggalan, sebab di tubuh anak saya terdapat luka lebab di mata dan gigi yang patah, sedangkan dalam adegan tersebut terlihat pemukulan hanya dibagian perut,” kata Yusniar.
“Saya berharap agar kasus ini segera terungkap dan seluruh yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan secara hukum,”Pungkasnya. (Asen/Red/PI).