PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Damang Paju Sapuluh dan Damang Banua Lima , Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) surati Kapolres Barito Timur, Selasa (7/06/2023).
Menurut Damang Paju Sapuluh Elitson pada media ini di Hayaping usai menghadiri undangan klarifikasi di Polsek Awang, pihaknya hari ini pula akan berkirim surat ke Kapolres karena pertemuan tadi antara saya Damang Paju Sapuluh dan pihak Humas PT. BAS belum temukan kesepahaman.
” benar barusan saya menghadiri undangan klarifikasi di Mapolsek Awang, namun dalam pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepahaman atau kata sepakat ” ujar Elitson.
Lanjut Elitson, tempo hari 23 juni 2023 saya bersama – sama dengan Damang Banua Lima surati Kapolres Barito Timur, dalam surat kami melapor Humas PT. BAS selaku kontraktor PT. Lotus yang melakukan penambangan dalam IUP – OP PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) karena diduga telah melecehkan kami selaku Damang Kepala Adat, saat tgl 22 juni 2023 kami dengan Tim hendak investigasi ke lapangan untuk memastikan apakah dalam aktivitas PT. BAS telah melanggar tatanan Hukum Adat atau belum, sebagai mana surat yang disampaikan saudara Likurtu ke kami tanggal 11 mei 2023. Termasuk apakah aktivitas perusahaan itu merusak situs dan benda-benda budaya yang ada di kawasan tersebut.
” Tadi saya menjelaskan bahwa tidak bisa menyelesaikan atau memutuskan sendiri karena dalam pelaporan saya dan Damang Banua Lima yang tanda tangan ke Kapolres Barito Timur, tentunya juga kami harus sama – sama dengan Tim diskusi dulu baru diputuskan, disamping pula kami berharap agar dari pihak perusahaan jika terjadi mediasi agar yang hadir dalam mediasi orang yang bisa memutuskan, supaya tidak lempar sana lempar sini ” harapnya.
Saat awak media ini mau konfirmasi ke Kapolsek Awang pasca mediasi namun tidak ketemu, karena beliau ada tamu. ( Mardianto / Red / Pi )