PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Beberapa hari yang lalu tiga pormas surati Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah terkait adanya dugaan Perusahaan Tambang Batu bara mempergunakan Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk aktivitas hauling.
Ketiga Ormas tersebut yaitu :
1. Perkumpulan Nansarunai Jari Janang Kalalawah (PNJJKK) sebagai Ketua Umum, Hengky A. Garu.
2. DPC Gerdayak Kabupaten Barito Timur, Ketua DPC Harisatriano.
3. DPC Fordayak Kabupaten Barito Timur, Ketua DPC Raffi.
Menyikapi surat tersebut Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kepolisian Resort Barito Timur, Inspektur Tambang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalteng ada sejumlah Truk yang diperiksa. Yaitu di Desa Tampa RT O4 (270) Kecamatan Paku, Jumat (16/06/2023).
Bertolumeus selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur (Bartim) pada sejumlah wartawan membenarkan bahwa fakta yang dilihat bahwa ada beberapa titik di Jalan Provinsi ruas Patung – Hayaping ada kerusakan yang rusak parah. Dan kuat dugaan akibat angkutan hasil Produksi Batu bara dengan muatan overloading, mengakibatkan jalan yang beraspal cepat terkelupas.
“Rusaknya di beberapa titik jalan Provinsi ruas Patung – Hayaping. Diduga kerena angkutan hasil Produksi Batu bara overloading muatan, dan faktanya kita lihat sendiri di lapangan” papar Berto.
Sementara Yoyo Winharto selaku PPNS LLAK BPTD Kelas II Kalimantan Tengah (Kalteng) menjelaskan pada media, bahwa kondisi di lapangan yang sudah terjadi berkaitan dengan penggunaan angkutan batu bara ada dugaan melewati Jalan Negara, Jalan Kota Provinsi dan Jalan Nasional.
“Kuat dugaan adanya perusahaan batu bara melewati Jalan Negara, Jalan Kota Provinsi dan Jalan Nasional di Kabupaten Barito Timur ” jelas Yoyo.
Di tempat yang sama Inspektur Tambang Penempatan Kalimantan Tengah, Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) Fransiswantonny jelaskan bahwa pihaknya telah memantau kegiatan, dan akan dilakukan koordinasi kepada Perusahaan. Dan jika ada pelanggaran kita akan tindak.
” Ketika kegiatan usaha itu memasuki fasilitas umum maka ada ketentuan yang diatur oleh instansi teknis, ketika ada pelanggaran kita berkoordinasi dengan pimpinan, dan akan diberi imbauan atau sanksi serta kita tindak ” imbuh Frans. (Mardianto / Red/PI)