oleh

PJ Bupati Barito Selatan Dilantik Gubernur Kalteng

-Tak Berkategori-21 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Palangkaraya) – Akhirnya Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan.

Pelantikan ini sempat tertunda sehari, oleh karena ada warga yang menyampaikan aspirasi agar penjabat bupati berasal dari warga lokal.

Pelantikan ini dilakukan secara bersama dengan pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa serta Pelantikan Penjabat Ketua TP-PKK Kabupaten Barito Selatan dan Penjabat Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah berlangsung terpusat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, hari ini.

Pelantikan ini berlangsung sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa Anang Dirjo telah berakhir masa jabatannya sebagai Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Masa Jabatan 2022-2023 dan Lisda Aryana telah berakhir masa jabatannya Penjabat Bupati Barito Selatan Masa Jabatan 2022-2023.

“Untuk mengisi kekosongan kepala daerah sampai dilantik pejabat definitif nantinya, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Budi Santosa sebagai Penjabat Bupati Kotawaringin Barat dan Deddy Winarwan sebagai Penjabat Bupati Barito Selatan,” kata Sugianto dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/2023).

Pada kesempatan tersebut, Sugianto berpesan agar keduanya menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya mengingatkan kepada saudara agar senantiasa memegang teguh amanah dan kepercayaan yang telah diberikan, mengemban tugas dan tanggung jawab dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” tuturnya.

Terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tersebut, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bersama khususnya bagi Penjabat Bupati Barito Selatan dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat. Pertama, sebagai Penjabat Bupati, kedudukan merupakan representasi dari Pemerintah Pusat.

Dalam hubungan ini, harus mampu meminimalisir kemungkinan terjadinya konflik horizontal yang dapat mengganggu suksesnya pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden, legislatif serentak tahun 2024, pemilihan kepala daerah, dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024. (Amr/Red/PI)

 

Loading