PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pematang Provinsi Lampung meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tindak tegas oknum Kades dan Aparat Desa yang melakukan pungli dan penyimpangan terhadap Penyaluran Beras Bantuan Pangan Nasional (PBBPN) Tahun 2023.
Dalam keterangannya, Saprudin selaku anggota LSM Pematang turut menyampaikan kepada Awak media PatraIndonesia.com setelah melakukan investigasi di Desa Maja Senin (8/05/2023).
“Dengan adanya keluhan masyarakat desa Maja terkait pembagian bansos dan pungutan liar dengan jumlah kisaran 10000 -15000, saya mencoba berkordinasi dengan Kades setempat, namun kades tidak berada di kantor desa,” katanya.
“Kami berharap pihak APH bertindak cepat, terkait adanya keluhan masyarakat Desa Maja tentang dugaan Pungli terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang di diduga di lakukan oknum kepala desa dan aparat Desa Maja,” ungkapnya.
“Kami akan melaporkan dugaan penyimpangan bantuan beras yang di lakukan oknum kepala desa kepada pihak Aparat penegak hukum dan inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk di proses sesuai dengan kewenangan,” ucap Saprudin.
“Semoga langkah kami menjadi peringatan keras kepada siapapun yang mencoba melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Seperti halnya yang di beritakan beberapa hari lalu terkait adanya dugaan pungli dan penyalahgunaan PBBPN di Desa Maja Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran.
Sebelumnya diberitakan di media duniaberita.id penerima-bansos-di desa-maja-dibebankan-biaya Rp10-000- Rp15-000. (Asen/Red/PI)