PATRAINDONESIA COM-(JAKARTA) – Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu (KBAMB) menggelar aksi unjuk rasa. Ini terkait polemik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) apartemen Mediterenia Marina Residences (MMR) atau lebih dikenal Marina Ancol.
Menurut KBAMB banyak isu-isu yang tidak bener dituduhkan oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan warga apartemen. Tentu saja ini membuat prihatin dengan perkembangan yang terjadi.
“Apartemen MMR terdiri dari 1.680 satuan unit apartemen, sementara hanya ada puluhan pemilik/penghuni yang bermasalah, mulai yang tidak membayar Iuran Pemeliharahan Lingkungan (IPL), minta-minta proyek pengadaan barang dan jasa, hingga pengurusan asuransi gedung, dan lain-lain,” tulis KBAMB kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
“Mereka inilah yang kami duga terus merongrong dan berupaya mendelegitimasi secara sistematis kepengurusan PPPSRS MMR yang baru terpilih secara sah,” tulisnya menambahkan.
Oleh karena itu, KBAMB menilai, pertama bahwa pembentukan PPPSRS MMR melalui mekanisme Rapat Umum Anggota (RUA) yang diselenggarakan secara hibryd, pada 25 Maret 2023 sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Di mana ini memiliki landasan hukum yang kuat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2021 perubahan kedua atas pergub No 132 Tahun 2021 Tentang Pembinaan dan Pengeloaan Rumah Susun Milik.
Selanjutnya atas dasar itu maka tuduhan segelintir oknum terkait adanya rekayasa pada proses RUA terlalu tendensius dan mengada-ngada. Dimana syarat administratif para pengurus terpilih seperti Kartu Tanda Penduduk, Domisili dan documen terkait telah sesuai ketentuan Pergub DKI No 70 Tahun 2021 Pasal 45, point 1, huruf a sampai a.
“Kedua, kami membantah keras tuduhan bahwa selama ini pengelola apartemen melakukan kesewenang-wenangan akibat memadamkan listrik dan air di 60-an unit apartemen yang ternyata milik segelintir oknum yang selama ini melakukan upaya-upaya fitnah dan dugaan Tindakan premanisme untuk menjatuhkan nama baik Pengurus PPPSRS, serta membuat tidak nyamannya kehidupan di apartemen MMR,” ujarnya.
Dari data yang didapat KBAMB juga ternyata ada sekitar puluhan oknum yang sakit hati ini, diduga tidak memenuhi kewajibannya membayar iuran IPL bahkan diantaranya ada yang memiliki tunggakan hingga ratusan juta rupiah. Belum lagi adanya oknum-oknum yang jelas-jelas ingin mencari keuntungan ingin jadi vendor pengadaan barang dan jasa di apartemen MMR.
“Ketiga, kami mendukung sikap tegas Ketua PPPSRS MMR, Bapak Edi Bangsawan yang tetap mematikan listrik dan air terhadap unit-unit yang belum menyelesaikan kewajiban pemabayaran IPL-nya, yang per unitnya ada yang mencapai hingga ratusan juga,” jelasnya.
“Pemutusan harus tetap dilakukan hingga mereka menyelesaikan kewajibannya. Sebab kalau mereka tidak bayar, berarti para pemilik/penghuni yang tertib membayar IPL telah mensubsidi mereka yang jelas-jelas bukan orang tidak mampu,” ungkapnya.
Keempat, KBAMB menyayangkan terjadinya aksi demonstrasi beberapa waktu lalu di depan Balai Kota DKI Jakarta yang diduga dilakukan oleh massa bayaran karena peserta aksi mayoritas bukan warga apartemen MMR ataupun karyawan apartemen.
“Karena itu, kami mengutuk keras ulah pihak ketiga dan oknum massa tersebut yang jelas-jelas mengatasnamakan warga pemilik dan penghuni hingga terlihat masyarakat umum dan PJ Gubenur DKI salah faham dalam menyikapi persoalan yang sebenarnya terjadi di apartemen kami,” tuturnya.
Kelima, KBAMB membantah keras pendapat oknum warga yang menyatakan bahwa SK Disperum No 491 Tahun 2021 tidak sah secara hukum, dimana pada faktanya SK tersebut sudah sah secara hukum dan dikuatkan melalui putusan PTUN DKI Jakarta.
“Keenam, mereka juga diduga mengancam kalau mereka terpilih maka karyawan yang saat ini bekerja di apartemen akan dipecat. Sikap arogansi seperti itu jelas melukai hak azasi manusia dan jika mereka menjabat jadi pengurus akan ada ratusan bahkan puluhan orang yang kehilangan mata pencahariannya, kalo seperti ini akan dibawa kemana nasib para karyawan yang notabennya rakyat kecil ini,” ucapnya.
“Kami juga menyayangkan atas sikap seorang oknum DPRD DKI Jakarta yang mendekriditkan SK tersebut tanpa mencari informasi yang lebih obyetif dan berimbang hingga keputusan dan pendapat yang diambil akan merugikan kepentingan mayoritas warga pemilik dan penghuni serta karyawan yang bekerja di apartemen kami,” tukasnya.
Terakhir, KBAMB berharap masyarakat, Pemerintah DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta dan rekan media masa bisa memberikan pendapat yang obyektif seusia dengan fakta-fakta hukum dan fakta empirik yang terjadi terkait kepengurusan PPPSRS MMR.
“Jangan sampai masyarakat ataupun pemerintah DKI Jakarta tertipu oleh pencitraan sebagai korban dan penggalangan opini oknum-oknum “nakal” yang selama ini mengatasnamakan para penghuni dan pemilik apartemen,” pungkasnya.