oleh

UU Cipta Kerja itu Akhirnya Disahkan Juga. Ini Dia Aturan Mengenai PHK

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Meski didemo hingga berjilid-jilid, tetapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu ditandai dengan ketokan palu Ketua DPR Puan Maharani dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).

Pengesahan itu tidak terlalu mulus. Karena ada dua fraksi yang yang menolak, yakni Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Pengesahan itu mendapat sorotan publik. Karena sebelumnya Perpu Cipta Kerja ini mendapat tentangan dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satu poin yang mendapat sorotan publik adalah ketentuan pesangon. Terutama pesangon bagi karyawan yang diberhentikan secara sepihak atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja.

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” bunyi pasal tersebut.

Adapun, dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, karyawan atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Jika karyawan baru bekerja 1 tahun, maka pesangonnya hanya 1 bulan upah.

Berikut rincian pemberian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Baca: Disahkan jadi UU, Ini Alasan Jokowi Bikin Perppu Cipta Kerja
Selain pesangon, ada pula uang penghargaan yang juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Berikut rincianya:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. masa keria 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c.masa keria 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan Upah;

d. masa keria 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

f. masa keria 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g. masa keria 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

h. masa keria 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah. (*/Red/PI)

Loading