oleh

DPA Dana Hibah Belum Diserahkan oleh TAPD, Ketua Komisi II DPRD Barsel Angkat Bicara

PATRAINDONESIA.COM (Barito Selatan) – Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) berhubungan dengan dana cadangan anggaran tahapan Pemilu Tahun 2023 yang dialihkan menjadi dana hibah tak kunjung diserahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hal itu membuat Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) Ensikawatika Wijaya angkat bicara.

Hal itu berlangsung pada saat pelaksanaan rapat hasil evaluasi gubernur terhadap Perda APBD Barsel tahun 2023, antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD Barsel di ruang rapat komisi gabungan, Senin (12/12/2022).

Dirinya meminta kepada TAPD supaya segera menyerahkan DPA terkait dana tersebut kepada DPRD.

“Agar kami tahu mata anggaran apa dan berapa jumlah riil dana hibah dimaksud, sebagai bahan pertimbangan persetujuan bagi dewan,” kata Ensikawatika yang merupakan politisi PDIP Kabupaten Barsel itu.

Menurut dia, kepastian jumlah anggaran yang dihibahkan kepada KPU dan Bawaslu ini nantinya sangat penting untuk diketahui. Agar tidak bermasalah di kemudian hari dan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin guna kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilu.

“Yang penting menurut saya, hibahnya itu ditaruh di mana (jenis anggaran apa),” kata kalimat pertanyaan Ensikawatika Wijaya yang akrab disapa Ibu Susan ini.

Hal senada, juga disampaikan oleh anggota DPRD dari fraksi Gerakan Demokrasi Amanat Keadilan (GDAK) Ideham dan Rahmanto Rahman, harusnya KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu sudah mengajukan rincian jumlah anggaran yang diperlukan secara riil, bukan dikira-kira.

Menjawab hal itu, Kepala Bappeda Barsel, Jaya Wardana, dana hibah yang merupakan dialihkan dari dana cadangan ini, sebagaimana petunjuk dari provinsi, memang ditujukan untuk pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024.

Karena sambung dia, apabila tetap menggunakan dana cadangan, maka dikhawatirkan akan berbenturan dengan aturan, sebab di Barsel belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait dana cadangan tersebut.

Dia mengatakan, ini hanyalah sebuah solusi yang ditawarkan oleh TAPD kepada DPRD, untuk mengcover kebutuhan dana bagi penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu.

Pendapat Jaya, apabila hal ini disetujui, maka nantinya TAPD akan meminta KPU dan Bawaslu mengajukan rincian anggaran yang dibutuhkan, agar bisa ditetapkan berapa jumlah dana yang diperlukan untuk dihibahkan.

“Nanti kita carikan lagi solusi berikutnya, bisa saja dana tersebut dicairkan per tahapan sesuai dengan permohonan dan kebutuhan yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu,” kata usulannya.

“Jadi nantinya kalaupun dana tersebut tidak habis, maka akan kita kembalikan ke kas daerah menjadi SiLPA. Jadi tidak semua dana itu diserahkan kepada mereka,” pungkas Jaya. (Amr/Red/PI).

Loading