oleh

465 WBP Dapat Remisi Natal

PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)

Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Tengah menggelar press rilis terkait pengurangan hukuman (Remisi) Natal warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kalteng, Jumat (22/12/2023).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudji mengatakan, bahwa sebanyak 465 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di berbagai lembaga pemasyarakatan se-Kalteng telah diberikan remisi natal sebagai bentuk penghargaan untuk perilaku positif dan keterlibatan aktif dalam program rehabilitasi.

Menurut Kadivpas Kemenkumham, keputusan memberikan remisi natal ini didasarkan pada evaluasi ketat terhadap tingkat kedisiplinan dan keterlibatan para WBP dalam berbagai kegiatan rehabilitasi.

“Untuk Remisi Khusus I, dengan periode selama 15 hari diberikan kepada sejumlah 109 orang, 1 bulan 304 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 43 orang dan remisi Natal kepada 7 orang WBP. Jadi, jumlah keseluruhan Warga binaan yang diberikan remisi sebanyak 463 orang,” katanya.

Menurutnya, remisi diberikan kepada warga binaan yang secara konsisten menunjukkan komitmen untuk memperbaiki perilaku dan bersedia mengambil bagian aktif dalam program-program pemasyarakatan.

“Selain itu, untuk Remisi khusus II, kami memberikan remisi kepada sejumlah 2 orang dengan periode yakni 15 hari remisi,” ujar Kadivpas.

“Adapun jumlah Keseluruhan Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 sebanyak 3 Orang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kadivpas juga menyebutkan, jumlah Narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2023 sebanyak 173 orang, diantaranya dengan kasus Narkotika sejumlah 167 orang dan Korupsi sejumlah 6 Orang.

Selanjutnya, jumlah Narapidana Terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2023 sebanyak 31 orang, diantaranya dengan kasus Narkotika sejumlah 22 Orang dan korupsi sejumlah 9 Orang,” sebutnya.

Kadivpas Kemenkumham juga menegaskan, bahwa pemberian remisi natal bukan hanya sebatas pengurangan masa hukuman, tapi juga merupakan wujud dorongan moral untuk mendorong para WBP agar terus melibatkan diri dalam upaya rehabilitasi mereka.

“Keputusan ini sejalan dengan visi Kemenkumham dalam memberikan peluang kedua bagi narapidana yang berkomitmen untuk mengubah hidup mereka,” pungkasnya. (*)

Loading