oleh

SMKN I Talang Padang Diduga Terlibat Pungli: Ini Alasannya!!!

PATRAINDONESIA.COM (Tanggamus) – Sebuah dugaan Pungutan Liar (Pungli) mengguncang SMKN I Talang Padang, Tanggamus. Menurut laporan yang diterima, pihak Komite diduga meminta uang sebesar 500 ribu rupiah kepada siswa dengan alasan sumbangan administrasi.

Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan Pungutan ilegal seperti ini merugikan para siswa dan merusak tatanan pendidikan yang seharusnya bermartabat dan adil.

Karena adanya delik aduan, maka tim media mencoba mengkonfirmasi pihak sekolah yaitu kepala sekolah Jamnur Hardy S.Pd.,MM pada Sabtu (08/06/2024) sekitar pukul 13.20 WIB.

Saat dikonfirmasi pihak sekolah meminta agar persoalan ini tidak dibicarakan via Telpon, yang dikawatirkan akan terjadinya mis komunikasi.

“Mungkin mereka membayar seikhlasnya dan saya tidak mau berkepanjangan jika lewat telpon,”ujar Jamnur yang kemudian menutup telponnya.

Terlebih dugaan pungutan liar yang dinahkodai oleh komite tersebut beralasan adanya pembangunan yang diberlakukan untuk musholla yang berada di dalam SMK N 1 Talang Padang.

“Kami harap pihak berwenang mengambil langkah untuk menyelidiki masalah ini secara menyeluruh, dan jika adanya campur tangan Kepala sekolah beserta staf administrasi diharapkan di tindak secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

“Dan kami harap uang yang sudah diberikan segera dikembalikan kepada wali murid tanpa terkecuali,”pungkasnya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid Sekolah,

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Permendikbud yang diterbitkan, masih memberikan ketentuan bagi Komite Sekolah untuk berperan aktif mendukung kemajuan pendidikan. Salah satu ketentuan itu adalah Komite Sekolah diperkenankan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan.

Namun beda hal dengan Komite SMKN 1 Talang Padang yang secara terang terangan tertulis nominal dalam kuitansi yang ditandatangani oleh pihak komite.

Komite harus bisa membedakan, mana yang bersifat sumbangan dan mana yang bersifat pungutan. Komite Sekolah tidak bisa melakukan pungutan, namun hanya bisa melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan.

Sifat sumbangan adalah sukarela dan menganut azas gotong royong untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di sekolah, namun beda halnya jika sudah ditentukan nominalnya dan sebagai bentuk keharusan maka diduga hal itu bukan sebagai sumbangan melainkan Pungli. (Asen/Red/PI).

Loading