oleh

19 WBP Lapas Palangka Raya Dapat Remisi Natal

PATRAIMDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)

Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menggelar press rilis terkait pengurangan hukuman (Remisi) Natal warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang bertempat di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Senin (25/12/2023).

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Sulardi didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasibinadik), Purwantoko mengatakan, bahwa sebanyak 19 Warga binaan di Lapas Palangka Raya telah diberikan remisi natal sebagai bentuk penghargaan untuk perilaku positif dan keterlibatan aktif dalam program rehabilitasi.

Sulardi menyebutkan, keputusan memberikan remisi natal ini didasarkan pada evaluasi ketat terhadap tingkat kedisiplinan dan keterlibatan para WBP dalam berbagai kegiatan rehabilitasi.

“Total warga binaan yang ada di Lapas Palangka Raya berjumlah 150 orang, diantaranya sebanyak 96 orang termasuk Pidana Umum dan 54 orang warga binaan Pidana Khusus,” katanya, dalam keterangan tertulis.

“Untuk Remisi Khusus I, sebanyak 13 orang mendapatkan remisi pidana umum, remisi PP 99 Narkotika sebanyak 2 orang, dan remisi tindak pidana korupsi diberikan kepada sejumlah 4 orang warga binaan. Selain itu, nihil warga binaan yang mendapatkan remisi II atau langsung bebas. Jadi, jumlah keseluruhan Warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 19 orang,” katanya.

Sulardi menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang secara konsisten menunjukkan komitmen untuk memperbaiki perilaku dan bersedia mengambil bagian aktif dalam program-program pemasyarakatan.

Ia menegaskan, bahwa pemberian remisi natal bukan hanya sebatas pengurangan masa hukuman, tapi juga merupakan wujud dorongan moral untuk mendorong para WBP agar terus melibatkan diri dalam upaya rehabilitasinya.

“Pemberian remisi khusus merupakan salah satu bagian dari pembinaan terhadap warga binaan, karena dengan remisi diharapkan dapat membuat warga binaan berperilaku dengan baik,” pungkasnya. (*)

Loading