PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Sebanyak 147 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Palangka Raya diusulkan mendapat remisi Natal 2023. Usulan ini disampaikan ke Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Rutan Palangka Raya Bambang Widiyanto, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Regy Kusuma Pradani menyebut, sebenarnya ada 151 WBP yang diusulkan mendapat remisi. Namun, empat orang diantaranya telah dipindahkan ke Lapas Narkotika Kasongan.
“Jadi untuk WBP Rutan Palangka Raya yang kami usulkan remisi sebanyak 147 orang. Karena empat orang WBP sudah kita pindahkan ke Lapas Narkotika,” kata Regy.
Regy menjelaskan, usulan remisi ini tetap melalui prosedur yang berlaku. Seluruh WBP yang diusulkan mendapat remisi Natal telah lolos administrasi maupun telah menjalani sepertiga masa tahanan.
“Remisi merupakan hak WBP. Jadi wajib kita berikan. Namun tetap melalui ketentuan dan prosedur yang berlaku. WBP yang diusulkan remisi juga telah melalui tahap asesmen dan berkelakuan baik selama menjalani di rutan,” bebernya.
Regy menegaskan, bahwa pemberian remisi natal bukan hanya sebatas pengurangan masa hukuman, tapi juga merupakan wujud dorongan moral untuk mendorong para WBP agar terus melibatkan diri dalam upaya rehabilitasi mereka.
“Keputusan ini sejalan dengan visi Kemenkumham dalam memberikan peluang kedua bagi narapidana yang berkomitmen untuk mengubah hidup mereka,” pungkasnya. (*)